PERIJINAN

Kolom ini di sajikan informasi perijinan yang berkaitan dengan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi :

1. Balai Pengobatan

2. Rumah Sakit /Rumah Sakit Umum

3. Apotik

4. Optik

5. Laboratorium

6. Klinik Rawat Inap

7. Praktek Bersama Dokter Spesialis (PBDS)

8. Rumah Sakit KHusus (RSK)

9. Toko Obat

10. Rumah Bersalin

11. Pangan Industri Rumah Tangga

12. Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)
Untuk lebih jelasnya silahkan Anda klik disini

ALUR PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

PERIJINAN BALAI PENGOBATAN

  1. I. PERSYARATAN BANGUNAN

A. Gedung

a.Ventilasi : Cukup udara

b.Penerangan : Cukup terang

c.Lantai

B. Tata Ruang

a.Ruang Tunggu

b.Ruang Administrasi

c.Ruang Periksa

d.Ruang Obat

e.Ruang Tindakan

C. WC dan Kamar Mandi : Air cukup

a.Ventilasi : Cukup udara

b.Penerangan : Cukup terang

c.Lantai : Tidak licin

D. Instalasi Pengolahan Limbah

a.Tempat Sampah … buah

b.Incenerator … buah (bekerjasama dgn RS)

c.Septik tank … buah

d.Peresapan … buah

II. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Permohonan di atas materai
  2. Rekomendasi Kepala Puskesmas
  3. KTP (Perorangan), Akte Notaris (Yayasan)
  4. Gambar Denah Bangunan
  5. Daftar Tenaga dan Struktur Organsasi
  6. Daftar sarana dan prasarana
  7. SK Penggunaan Penerangan : PLN
  8. SK Penggunaan Air Bersih : memenuhi syarat
  9. Daftar Tarif
  10. Data Tenaga Pelaksana Harian
  1. SP Kesanggupan bermaterai : Materai Rp. 6.000,-
  2. Ijasah Perawat/Bidan & SIB : SIB Baru
  3. SK tidak keberatan dari atasan : Bila PNS/ABRI
  1. Data Penanggung Jawab
  2. a.SP Kesanggupan bermaterai : Materai Rp. 6.000,-

b.SP kesanggupan Praktek di tempat

c.Ijasah Dokter

d.SIP, SP & SPTP : Terbaru

e.SK tidak keberatan dari atasan : Bila PNS/ABRI

13. Keterangan Status Bangunan

14. SP Tunduk pada Peraturan dan

15. Ijin Operasional/Rek. Terakhir Bila perpanjangan

16. Pas Foto 4 x 6 = 4 lembar

III. PERSYARATAN PERALATAN

  1. Spuit 1 box
  2. Benang otot, benang sutra 1 box
  3. Pemegang jarum sirurgi/jahit 1 buah
  4. Jarum sirurgi (ukuran 18-24) 1 buah
  5. Arteri klem/jahit 2 buah
  6. Koren tang 2 buah
  7. Pinset biasa/anatomi 2 buah
  8. Pinset sirurgi 2 buah
  9. Stetoskop biasa 1 buah
  10. Spigmomanometer 1 buah
  11. Baterai/lampu senter 1 buah
  12. Thermometer (oral dan rectal axial) 1 buah
  13. Catheter nelaton 1 set
  14. Sarung tangan 10 pasang
  15. Timbangan dewasa 1 buah
  16. Penekan lidah, metal/tong spatel 5 buah
  17. Gunting lurus 2 buah
  18. Gunting perban 2 buah
  19. Gunting operasi 2 buah
  20. Instrumen aparatur 1 buah
  21. Sikat tangan 2 buah
  22. Pita pengukur tinggi 1 buah
  23. Lakan plastik 2 buah
  24. Spuit Gilserin 1 buah
  25. Tempat cuci tangan + standar 1 buah
  26. Scalpel 1 buah
  27. Irigator 1 buah
  28. Penggantung infus 1 buah
  29. Hb Sahli 1 buah
  30. Apparatus tempat korentang 1 buah
  31. Set infusa 1 set
  32. Almari Obat 2 buah
  33. Obat-obatan (daftar obat) cukup
  34. Desinfektan secukupnya
  35. Tabung O2
  36. Ambubag
  37. Oxygen Set 1 buah

IV. KETENAGAAN

  1. Dokter Penanggungjawab 1 (satu) orang
  2. Dokter Pelaksana harian
  3. Perawat Kesehatan 1 (satu) orang
  4. Tenaga Administrasi

Bila Anda memerlukan informasi lebih lengkap, hubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Bidang SDK atau Contact Person Nurhadi Kurniawan 081327958885 atau Suyitno 081548892344

*************************************************************

PERIJINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA ( PIRT )

No Jenis Persyaratan

1 Formulir Pendaftaran ( Ambil di Dinkes Bidang SDK)

2 FC KTP / Keterangan domisili dari Desa/ Kelurahan.

3 Pengantar / Keterangan domisili dari Desa /Kelurahan

4 Pas Foto berwarna 4 x 6 2 lembar ( Tiap Jenis Usaha )

5 Contoh Produk beserta kemasan dan label.

6 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( diadakan oleh Dinkes kecuali ada permintaan pengusaha sendiri ).

Info lebih lengkap hubungi Dinkes Kab Banyumas Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK ) atau kontak Person Okto Sudaryo No Hp 02817652446 dan Andina Padmaningrim No Hp 081325289716

PERIJINAN APOTIK

  1. I. PERSYARATAN ADMINISTRASI

A. APOTIK BARU

1. Surat permohonan kepada Kepala Dinkes Kab. Banyumas Materai Rp.6.000,- sesuai Permenkes 922/Per/93

2. Salinan Fc SIK/SP sesuai PP 41

3. Fotocopy KTP/Surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata

4. Denah Bangunan & Denah Lokasi /Situasi Apotik dengan Apotik lain

5. Daftar perlengkapan Apotik Terperinci sesuai Permenkes 922/Per/93

6. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan Farmasi lain

7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS & ABRI)

8. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Peraturan di bidang Obat

9. Surat keterangan kesehatan fisik & mental dari RS Pemerintah

10. Kepustakaan wajib Apotik

11. Lolos butuh dari Kadinkes Provinsi Jawa Tengah bagi pemohon yang pindah dari Prov. Lain

12. Akta kerja sama di depan Notaris

13. Rekomendasi ISFI Banyumas

B. PERGANTIAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK

  1. Surat permohonan Perubahan SIA Materai Rp.6.000
  2. Fc SIK
  3. Fc KTP/Surat pernyataan tempat tinggal
  4. Surat keterangan APA tidak bekerja di perusahaan Farmasi lain & tidak menjadi APA
  5. Surat ijin atasan (PNS,ABRI,BUMN/D)
  6. SP tidak keberatan dari APA lama
  7. Surat Keterangan Kesehatan Fisik
  8. Asli dan Salinan SIA lama
  9. Rekomendasi PC ISFI Banyumas
  1. PINDAH LOKASI

1. Surat Permohonan Materai Rp.6.000

  1. Fc SIK/SP sesuai PP no.41
  2. Fc KTP
  3. Denah Bangunan & Denah Situasi Apotik terhadap Apotik lain
  4. Daftar peralatan secara rinci
  5. Surat keterangan APA tidak bekerja di perusahaan Farmasi lain & tidak menjadi APA
  6. Asli dan Salinan SIA lama
  7. Rekomendasi PC ISFI Banyumas

PENGGANTIAN PSA

  1. Surat permohonan Perubahan SIA
  2. SP tidak keberatan dari PSA lama
  3. Surat keterangan kesehatan fisik
  4. Asli dan Salinan SIA lama
  5. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Peratuiran di bidang Obat
  6. Rekomendasi PC ISFI Banyumas

II. PERSYARATAN BANGUNAN

  1. Sarana Apotik dapat didirikan pada lokasi yg sama dgn kegiatan pelayanan komoditi lainya diluar sediaan Farmasi
  2. Bangunan minimal terdiri dari :
  3. R. Peracikan & penyerahan resep ada sesuai kebutuhan
  4. R/Km Kerja APA & R. Adm ada sesuai kebutuhan
  5. WC & KM ada sesuai kebutuhanKelengkapan Bangunan
    1. Sumber Air Memenuhi syarat Kesehatan
    2. Penerangan Cukup terang, menjamin pelaksanaan tugas & fungsi
    3. Alat Pemadam Kebakaran Berfungsi baik
    4. Ventilasi Memenuhi syarat Kesehatan
    5. Sanitasi Memenuhi syarat Kesehatan (t.sampah, sal.limbah)
    6. Papan Nama Uk.min 60×40 cm Tulisan hitam dasar putih

Wadah Pengemas & Pembungkus

  1. Etiket ada sesuai kebutuhan
  2. Wadah pengemas & ada sesuai kebutuhan

pembungkus untuk penyerahan obat

  1. Alat Administrasi

a.Blangko surat pesanan obat ada sesuai kebutuhan

b.Blangko kartu stok ada sesuai kebutuhan

c.Blangko salinan resep ada sesuai kebutuhan

d.Blangko faktur & nota penjualan ada sesuai kebutuhan

e.Buku pencatatan narkoba ada sesuai kebutuhan

f.Buku pesanan narkotika ada sesuai kebutuhan

g.Form laporan obat & narkotika ada sesuai kebutuhan

6. Buku standar yang di wajibkan

a.Parmakope Ind. Terbaru

b.Paket kebijakan Pemerintah bidang Farmasi

c.UU No.22 th.92 ttng Kesehatan

d.UU No.5 th.97 ttg Psikotropika

e.UU No.22 th.97 ttg Narkoba

f.Kumpulan Per UU an Farmasi

7. Kumpulan peraturan Perundangan ada sesuai kebutuhan

8. Tenaga Kesehatan

a.Apoteker Pengelola Apotik Ada

b.Apoteker Pendamping

c.Asisten Apoteker Ada

III. PERLENGKAPAN

  1. Alat pembuatan,pengolahan,peracikan

a.Timbangan mg dgn anak timbangan Min 1 set sdh tera

b.Timbangan gr dgn anak timbangan Min 1 set sdh tera

c.Peralatan lain sesuai kebutuhan

2. Alat & Perlengkapan Farmasi

a.Almari & rak penyimpan obat ada sesuai kebutuhan

b.Almari pendingin ada sesuai kebutuhan

c.Almari utk penyimpanan Narkotik ada sesuai kebut, tersembunyi & sesuai peraturan, terpisah dgn obat lain, kunci dobel

d.Almari utk penyimpanan psikotropik ada sesuai kebut, tersembunyi & sesuai peraturan, terpisah dgn obat lain, kunci dobel

e.Perlengkapan lain sesuai kebutuhan

IV. LAIN-LAIN

Info lebih lengkap hubungi Dinkes Kab Banyumas Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK ) atau kontak Person Andina Padmaningrum No Hp 081325289716.

PERIJINAN LABORATORIUM

I. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan Materai Rp.6.000
  2. Fc KTP/Akte pendirian Pemohon
  3. Denah lokasi dengan sekitarnya
  4. Denah Bangunan
  5. Data Penanggung Jawab

a.Surat pernyataan kesanggupan Materai Rp. 6000,-

b.Fc Ijasah Legalisir

c.Surat Keterangan tidak keberatan dari atasan langsung

6. Data tenaga teknis

a.Surat pernyataan kesanggupan

b.Fc Ijasah

c.Surat Keterangan tidak keberatan dari atasan langsung

7. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program Pemantapan Mutu Materai Rp.6.000

8. Daftar kelengkapan bangunan

9. Daftar peralatan

10. Surat pernyataan akan tunduk & patuh pada Peraturan Perundangan Materai Rp.6.000

II. PERSYARATAN BANGUNAN

  1. Gedung Permanen, Ventilasi1/3 luas lantai, AC 1 PK/20 m2, Penerangan 5 Watt/m2, daya 2.200 VA
  1. Tata ruang R.Tunggu = 6 m2

R.Peng.Spesimen = 6 m2

R.Administrasi = 6 m2

R.Kerja = 15 m2

  1. Air mengalir bersih 50 lt/pekerja/hari
  2. WC dan KM Cukup terang, air cukup, lantai tdk licin, ventilasi
  1. Instalasi Pengolahan Limbah a.Tempat sampah

b.Incenerator

c.Septik tank

d. Peresapan

III. PERSYARATAN PERALATAN

  1. Autoclave 1 buah
  2. Kalkulator secukupnya
  1. Botol tetes secukupnya
  2. Bottle wash polyethelene 2 buah
  3. Bunsen burner 1 buah
  4. Differential cell counter 1 buah
  5. Gelas pengaduk 2 buah
  6. Kaca obyek secukupnya
  7. Kaca penutup secukupnya
  1. Kamar hitung lengkap 3 buah
  2. Kapiler hematokrit secukupnya
  3. Lancet/vaccinosteel secukupnya
  4. Loop/ose 6 buah
  5. Mikrodiluter 25,50 ul
  6. Mikroskop Monokuler 1 buah

16. Mikropipet 5,25,50 u 1 buah

  1. Peralatan gelas secukupnya
  2. Rak pengecatan 1 buah
  3. Rak tabung reaksi 1 buah
  4. Refrigerator ‘ 1 buah
  5. Sentrifus elektrik 1 buah
  6. Sentrifus hematokrit 1 buah
  7. Semprit dengan jarum secukupnya
  8. Slide holder disposable secukupnya
  9. Spektrofotometer/fotometer 1 buah
  10. Sterilisator 1 buah
  11. Stopwatch 1 buah
  12. Tabung reaksi secukupnya
  13. Tabung sentrifus kaca/plastik berskala/polos secukupnya
  14. Tally counter 1 buah
  15. Tensimeter dan stetoskop 1 set
  16. Tempat tidur pasien 1 buah
  17. Termometer 1 buah
  18. Timer 1 buah
  19. Tips pipet secukupnya
  20. Tourniquet 1 buah
  21. Urinometer 1 buah
  22. Waterbath 1 buah
  23. Westergren apparatus 1 set

IV. PERLENGKAPAN KESELAMATAN LABORATORIUM

  1. Alat bantu pipet/bulb 2 buah
  2. Alat pemadam api 1 buah
  3. Desinfektan secukupnya
  4. Klem Tabung (tube holder) 1 buah
  5. Lab jas sesuai jml petugas
  6. Pemotong jarum &wadah pembuangan 1 buah
  7. Perlengkapan PPPK 1 set
  8. Pipet container/tempat merendam pipet habis pake 1 buah
  9. Sarung tangan secukupnya

10. Waskom/wasatafel utk cuci tangan 1 buah

V. PERSYARATAN KETENAGAAN

Penanggung Jawab

Sarjana Kedokteran/Sarjana Kedokteran Gigi

/Sarjana Farmasi/Sarjana Biologi/Sarjana Biokimia 1 (satu) orang

Tenaga Teknis

Analis Kesehatan 2 (dua) orang

Perawat Kesehatan 1 (satu) orang

Info lebih lengkap hubungi Dinkes Kab Banyumas Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK ) atau kontak Person Suyitno No Hp 081548892344

SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER\

1. Surat Tanda Registrasi Dokter / Dokter Gigi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia
2. Foto copy Ijazah
3. Mengisi formulir permohonan surat ijin praktek
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
5. Surat rekomendasi terbaru dari Organisasi Profesi di wilayah tempat praktek
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak dua lembar
7. Untuk SIP perpanjangan melampirkan foto copy SIP lama

Info lebih lengkap hubungi Dinkes Kab Banyumas Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK ) atau kontak Person Suyitno No Hp 081548892344 atau Herati Primadewi No. Hp 081391945788

11 Tanggapan to “PERIJINAN”

  1. Kang bawor,pembuatan apotik baru apa harus ada IMBnya?

  2. Eko Santoso Says:

    Met Siang Bawor Dinkes………… Maaf,Saya mohon infonya untuk mengurus ijin berdagang obat bukan toko juga bukan apotik,soalnya saya menggunakan etalase beroda,jadi bisa berpindah pindah tempat. nah kemana saya harus mengurus ijin berdagang obat di kota Banyumas ? Serta syaratnya apa saja? Terimakasih atas info & jawabannya
    hormat saya :
    Eko Santoso
    Warga Banyumas Gel

  3. keterangan bikin optik gak ada?

  4. bos aku tulung kasih tahu alamat dan persaratanya bikin ijin air minum dalam kemasan dan berapa biayanya tulung dibales bos di desaku kan bayak pengangguran jadi saya berinisiatif mau mengurangi pengangguran begitu jadi tolong mudah kan bikin surat per ijinan ya bos

  5. bos aku sugiarto rawalo mau taya saykan masih buta masalah per ijinan air minum dalam kemasan mau bikin ijin gimana caraya

  6. klo mau bukaa tokko obaat, syaraate aapaa bae kang bawor ?

  7. Ass…saya mau tanya bagaimana cara mendirikan toko obat? selain harus ada AA, berapa biaya perijinan yang harus dikeluarkan? terimakasih..

  8. perijinan optik pundi niki kangmas heri?

  9. Ipang Djunarko Says:

    Kepada
    Kepala Dinas Kesehatan Kab, Banyumas.

    Dengan hormat,
    Perkenalkan, saya seorang dosen di Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma dengan akreditasi A. Sebagai dosen matakuliah etika dan perundang-undangan dan kebetulan banyak mendidik mahasiswa asal Banyumas, Perkenankan saya bertanya mengenai Perizinan Pendirian Apotek di Banyumas. Sejauh saya ketahui ada dasar hukum peraturan perundang-undangan yang dipakai oleh Dinkes dalam mengeluarkan SIA/Surat Izin Apotik, yaitu : Permenkes 922/1993 atau Kepmenkes 1332/2002. Kemungkinan juga Perda dari Banyumas, didukung oleh Kepmenkes 1027/2004. Serta sesuai amanat PP 51/2009 terkait pekerjaan kefarmasian.
    Pertanyaan saya :
    1. Peraturan Perudang-undangan mana yang dipakai Dinkes Banyumas? Terkait rekomendasi ISFI?
    2. Apakah seorang Apoteker Pengelola Apotek yang kebetulan sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek yang mau melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai PP 51/2009 dan mau mengabdikan diri bagi masyarakat tempat tinggalnya sejak kecil, di rumah, dan dengan modal sendiri TIDAK BOLEH BUKA APOTEK?
    3. Jika jawaban nomer 2, apoteker tersebut memang tidak boleh buka apotek di Banyumas. Mengapa di Banyumas ada 2 Perguruan Tinggi Farmasi yang masih buka dan selalu meluluskan apoteker? Saya menanyakan hal tesebut karena Pembinaan dan Pengawasan apoteker merupakan salah satu tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
    Mohon tanggapan atas pertanyaan di atas. Hal ini kami sampaikan, karena kami sering menerima keluhan dari beberapa alumni kami yang berniat baik, untuk mengabdikan dan turut membangun daerah asalnya melalui ilmu kefarmasiaannya.
    Terima kasih.
    Salam hormat,
    Ipang Djunarko

    • Terima kasih atas kunjungan Anda di Blog Kami, adapun jawaban atas pertanyaan Anda adalah sbb:
      1. Pada dasarnya semua warga Negara Indonesia berhak mendirikan apotek dan semua Apoteker pun berhak menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan catatan adapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada Perundangan.
      2. Untuk “Rekomendasi ISFI” sebenarnya dalam Permenkes 1332 /th 2003, tidak menjadi syarat pendririan Apotik, namun untuk wilayah Kabupaten Banyumas dalam pendirian Apotek, ditambahkan rekomendasi ISFI sebagai Pendukung Persyaratan pendirian Apotik, dengan maksud agar :
      a. Terjadi hubungan baik sesama Apoteker dalam wadah organisasi Profesi
      b. ISFI sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan dalam Pembinaan Etika Profesi
      c. Membantu dan mencegah terjadinya pelanggaran bidang Kefarmasian
      d. Mempermudah koordinasi di tingkat Kabupaten dalam peran serta Pembangunan Bidang Kesehatan
      3. Mengenai berdirinya Fakultas Farmasi adalah kebijakan masing-masing Universitas yang didukung oleh Dinas Kesehatan selaku SKPD Kabupaten dan peran serta ISFI. Dan lulusanya (Apoteker) diperuntukan diseleruh wilayah Nusantara
      Tim Dinas Kesehatan (Andina P, S.Si.Apt)

      • Wong Banyumas Says:

        Sepakat sekali dengan jawaban bawor dinkes, bahwa semua punya hak & kesempatan yang sama sepanjang memenuhi syarat, profesional & legal, terkait ISFI itu hanya ikatan profesi aja jangan dijadikan patokan karena apa sekarang di indonesia adalah bebas dalam berserikat, berkumpul dll sepanjang dalam kaidah yang benar. ingat jangan terpaku pada satu organisasi saja baik itu ISFI, IBI, IDI ddl itu membuat kita tidak berkembang. organisasi di profesi lainpun juga sekarang sudah mereformasi diri dengan tidak melakukan monopoli ikatan profesi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi kompetitif dan tentunya menjadi lebih baik. saya melihat di dunia kesehatan masih terpola dengan pola lama yang lebih menojolkan senioritas bukan profesionalisme akibatnya menjadi tidak berkembang/kerdil.
        terkait Profesi Apoteker ya diserahkan saja dengan mekanisme pasar kalau dia pintar ya otomatis gaji mengikuti, kalau dia bodoh tapi punya ijin/tergabung dalam organisasi ya organisasinya itu jangan membuat patokan harus gaji sekian tapi kualitas kurang well. mari instropeksi diri bersama apakah ISFI itu sudah sempurna..? atau ISFI hanya untuk monopoli profesi..? buat Pemda Banyumas sebagai warga banyumas aku mendukung tentang dibukanya jurusan Farmasi di banyumas itu akan membuat daerah kita lebih maju, masalah autput itu yang kita mesti jaga & tentunya masalah alumni biar mekanisme pasar yang membuktikan. kalau banyumas bisa kenapa harus ke daerah lain mari ciptakan banyumas lebih maju jangan terus terusan ke daerah lain terus. jadi kalau sekolah apoteker tidak harus ke Jogja, karena lulusan sebuah perguruan tinggi yang terkenal sekalipun itu bukan ukuran mutlak tergantung dari pribadi masing-masing. alumni / ikatan profesi bukan sebagai patokan.

Tinggalkan komentar